Tidak ada biaya (no fee). Pemohon melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan, yaitu: membawa paspor asli, mengisi Formulir Lapor Diri secara lengkap dengan huruf cetak, pasfoto terbaru 2 (dua) lembar berwarna ukuran 3×4 berlatarbelakang putih.
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Biaya EUR20, membawa paspor asli yang telah/akan habis waktunya, mengisi Formulir Permohonan secara lengkap dengan huruf cetak, mengisi formulir kertas hijau (Formulir Perdim.14), menyerahkan pas foto terbaru pemohon 4 (empat) lembar berwarna ukuran paspor 3×4 berlatarbelakang putih.
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Menjalani pemeriksaan dengan petugas konsuler di KBRI untuk pengisian Berita Acara Pemeriksaan tentang kehilangan/kerusakan paspor yang bersangkutan, mengisi Formulir Permohonan dan formulir Perdim 14 secara lengkap dan jelas. Dikenakan sanksi penalti sebesar 20 Euro untuk kelalaian selain biaya paspor
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Pemohon datang sendiri, menyerahkan bukti polisi/surat polisi yang asli di mana di dalamnya tertera: nomor kasus (arithmo protokolo), nama dan tandatangan polisi/petugas, nama pelapor dan paspor/dokumen yang hilang, stempel asli kepolisian setempat.
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Paspor kewarganegaraan ganda hanya diberikan bagi anak yang lahir dari salah satu orangtua WNA dan dengan tahun kelahiran setelah tanggal 1 bulan Agustus tahun 2006. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal tersebut, pendaftaran kewarganegaraan hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia.
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Menyerahkan 4 (empat) lembar pasfoto ukuran 3×4 dan 2 (dua) lembar ukuran 2×3, surat izin orangtua/wali yang jelas dengan menuliskan nama orangtua dan nama kedua calon mempelai, surat keterangan status (belum menikah/cerai) calon mempelai dari kelurahan tempat tinggal
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
CONSULAR SECTION OPENING HOURS: Monday – Friday, from 10.00 until 13.00 VOA (VISA ON ARRIVAL) Starting from May 28 2007, Citizen from 64 countries including Greece can benefit from Visa On Arrival (VOA) for tourism purpose only. This visa will be issued at the airport/seaport when you enter Indonesia. Requirements: – Passport, validity at least [...]
September 30th, 2010 | Published in Visa | Read More »
Jam kerja bagian Konsuler, Senin – Jumat dari pukul 10.00 – 13.00. Untuk lapor diri, diharapkan semua pemohon melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratan dan prosedurnya adalah: Membawa Paspor Asli Mengisi formulir LAPOR DIRI secara lengkap dengan huruf cetak. Pas foto terbaru pemohon 2 (dua) lembar berwarna ukuran 3×4 berlatarbelakang putih
September 19th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Biaya pembuatan paspor, paspor anak WN ganda, pengganti paspor hilang, SPLP, perpanjangan paspor, lapor diri, legalisasi paspor, surat izin tinggal, akta, terjemahan, surat keterangan perkawinan, kelahiran
September 19th, 2010 | Published in Consular | Read More »

Passengers on state-owned airline company Garuda Indonesia’s Tokyo-Denpasar-Jakarta route can now enjoy the newly launched onboard visa application service. We hope this new service will attract more visitors to Indonesia, as we aim to attract 7 million foreign tourists this year. The visa on board service was launched on Feb. 1 by Culture and Tourism [...]
September 3rd, 2010 | Published in Visa | Read More »