Tidak ada biaya (no fee). Pemohon melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan, yaitu: membawa paspor asli, mengisi Formulir Lapor Diri secara lengkap dengan huruf cetak, pasfoto terbaru 2 (dua) lembar berwarna ukuran 3×4 berlatarbelakang putih.
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Biaya EUR20, membawa paspor asli yang telah/akan habis waktunya, mengisi Formulir Permohonan secara lengkap dengan huruf cetak, mengisi formulir kertas hijau (Formulir Perdim.14), menyerahkan pas foto terbaru pemohon 4 (empat) lembar berwarna ukuran paspor 3×4 berlatarbelakang putih.
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Menjalani pemeriksaan dengan petugas konsuler di KBRI untuk pengisian Berita Acara Pemeriksaan tentang kehilangan/kerusakan paspor yang bersangkutan, mengisi Formulir Permohonan dan formulir Perdim 14 secara lengkap dan jelas. Dikenakan sanksi penalti sebesar 20 Euro untuk kelalaian selain biaya paspor
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Pemohon datang sendiri, menyerahkan bukti polisi/surat polisi yang asli di mana di dalamnya tertera: nomor kasus (arithmo protokolo), nama dan tandatangan polisi/petugas, nama pelapor dan paspor/dokumen yang hilang, stempel asli kepolisian setempat.
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Paspor kewarganegaraan ganda hanya diberikan bagi anak yang lahir dari salah satu orangtua WNA dan dengan tahun kelahiran setelah tanggal 1 bulan Agustus tahun 2006. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal tersebut, pendaftaran kewarganegaraan hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia.
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Menyerahkan 4 (empat) lembar pasfoto ukuran 3×4 dan 2 (dua) lembar ukuran 2×3, surat izin orangtua/wali yang jelas dengan menuliskan nama orangtua dan nama kedua calon mempelai, surat keterangan status (belum menikah/cerai) calon mempelai dari kelurahan tempat tinggal
October 25th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Jam kerja bagian Konsuler, Senin – Jumat dari pukul 10.00 – 13.00. Untuk lapor diri, diharapkan semua pemohon melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratan dan prosedurnya adalah: Membawa Paspor Asli Mengisi formulir LAPOR DIRI secara lengkap dengan huruf cetak. Pas foto terbaru pemohon 2 (dua) lembar berwarna ukuran 3×4 berlatarbelakang putih
September 19th, 2010 | Published in Consular | Read More »
Biaya pembuatan paspor, paspor anak WN ganda, pengganti paspor hilang, SPLP, perpanjangan paspor, lapor diri, legalisasi paspor, surat izin tinggal, akta, terjemahan, surat keterangan perkawinan, kelahiran
September 19th, 2010 | Published in Consular | Read More »